Surprise Me!

Bareskrim Dalami Laporan Pernikahan Dini dari Usia 12 Tahun Aisha Wedding

2021-02-11 3,729 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri akan melakukan pendalaman atas laporan KPAI terkait Aisha Wedding Orginizer, yang menawarkan jasa pelayanan pernikahan dini. <br /> <br />Kpai menilai Aisha Wedding melanggar undang-undang perlindungan anak. <br /> <br />Inilah tangkapan layar situs Aisha Wedding sebelum diblokir. Situs ini mengampanyekan ajakan nikah muda mulai dari usia 12 tahun, nikah siri, hingga poligami. Kecaman pun datang dari sejumlah pihak. <br /> <br />Salah satunya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, KPAI. Pihaknya melaporkan Aisha Wedding ke Mabes Polri. <br /> <br />KPAI menilai, Aisha Wedding melanggar sejumlah perundang-undangan di Indonesia, di antaranya undang-undang perlindungan anak, undang-undang perkawinan, dan undang-undang tindak pindana perdagangan orang. <br /> <br />Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, menambahkan pernikahan di bawah umur akan membuat sang anak kehilangan hak pendidikan, hak bermain, hingga dapat menyebabkan tumbuh kembangnya terhambat. <br /> <br />Menanggapi laporan KPAI, Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bareskrim Polri sedang mendalami laporan Komisi Perindungan Anak Indonesia terkait situs Aisha Wedding. <br /> <br />Berdasarkan, pasal 7, undang-undang nomor 16 tahun 2019, tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 19-74 tentang perkawinan menyatakan, batas usia pernikahan adalah 19 tahun. <br /> <br />Sementara, jika terjadi penyimpangan batas usia, maka dispensasi dapat diajukan orang tua kepada pengadilan, dengan melampiran bukti pendukung yang cukup. <br /> <br />Setelah ramai disorot karena menfasilitasi pernikahan anak, situs Aisha Weddings kini tak dapat diakses. <br /> <br />Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, masih mendalami kasus anjuran perkawinan anak di bawah umur yang digagas oleh wedding organizer ini. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon