Pemerintah mengeluarkan larangan perjalanan saat libur Imlek</a> kali ini. Hal ini terkait penerapan PPKM Skala Mikro yang melarang perjalanan saat libur panjang dan libur keagamaan.<br /> <br /><br /> <br />Pemda, swasta dan BUMN diminta mengimbau karyawannya untuk tidak melakukan perjalanan saat libur panjang.<br /> <br /><br /> <br />Protokol kesehatan perjalanan udara wajib disertai antigen negatif COVID-19 maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengguna transportasi laut dan darat wajib menunjukkan antigen yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.<br /> <br /><br /> <br />Sedangkan bagi pengguna kendaraan pribadi, aparat akan melakukan rapid test antigen secara acak.<br />Perusahaan Diminta Imbau Karyawannya Tak Bepergian Saat Libur Imlek