Surprise Me!

Viral Situs Aisha Wedding Ajak Nikah Dini, BKKBN Ungkap Dampak Kesehatan & Risiko Kematian Ibu-Anak

2021-02-11 2,085 Dailymotion

KOMPAS.TV - Kepolisian akan mendalami laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait aisha wedding orginizer, yang menawarkan jasa pelayanan pernikahan dini. <br /> <br />KPAI menilai Aisha Wedding melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. <br /> <br />Sebagai informasi, situs Aisha Wedding mengampanyekan ajakan nikah muda mulai dari usia 12 tahun, nikah siri, hingga poligami. <br /> <br />Kecaman pun datang dari sejumlah pihak. Salah satunya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). <br />Pihaknya melaporkan Aisha Wedding ke Mabes Polri. <br /> <br />KPAI menilai, Aisha Weding melanggar sejumlah perundang-undangan di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Tindak Pindana Perdagangan Orang. <br /> <br />Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, menambahkan pernikahan di bawah umur akan membuat sang anak kehilangan hak pendidikan, hak bermain, hingga dapat menyebabkan tumbuh kembangnya terhambat. <br /> <br />Sementara itu, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo mengatakan ajakan tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang, juga sekaligus meresahkan masyarakat. <br /> <br />Pernikahan pada usia muda juga menurut BKKBN berdampak pada tingginya angka kematian ibu, kematian bayi, serta rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. <br /> <br />Hal ini diperkuat dari hasil penelitian yang menunjukkan, anak perempuan berusia 10-14 tahun memiliki kemungkinan meninggal 5 kali lebih besar selama kehamilan atau melahirkan, dibandingkan dengan perempuan berusia 20-25 tahun. <br /> <br />Sementara yang usia 15-19 tahun kemungkinannya dua kali lebih besar. Selain itu, juga muncul risiko kesakitan dan kematian yang timbul selama proses kehamilan dan persalinan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon