SAMARINDA, KOMPAS.TV - Kasus pemalsuan surat keterangan rapid antigen kembali diungkap jajaran reskrim polsek pelabuhan Samarinda. Tiga pelaku ini bernama Adrian, Lodri dan Jerian. <br /> <br />Pengungkapan ini bermula saat petugas pemeriksa dari kantor kesehatan pelabuhan menemukan 3 lembar surat antigen palsu yang dibawa tersangka, saat akan berangkat dari pelabuhan Samarinda tujuan Pare-pare, Sulawesi Selatan. <br /> <br />Belakangan diketahui otak dari pembuatan surat tersebut bernama Adrian, dari pengakuan Adrian kepada polisi, aksinya telah melakukan pemalsuan surat tersebut sebanyak 9 kali. Pelaku menjual surat rapid antigen palsu seharga 150 ribu per orang. <br /> <br />Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 set computer, 1 unit scaner dan printer, serta 3 lembar surat antigen palsu. <br /> <br />Pelaku di jerat pasal pasal 263 dan atau 268 KUHP Junto pasal 55 terkait tindak penipuan dan pemalsuan surat dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. <br /> <br />#RapidAntigen#AntigenPalsu#PelabuhanSamarinda <br /> <br />