KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) melarang PNS dan keluarganya berpergian ke luar daerah sejak 11 hingga 14 februari mendatang. Hal ini menyusul libur panjang memperingati tahun baru dan tingginya angka kasus corona. <br /> <br />Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021. <br /> <br />Bagi Aparatur Sipil Negara yang melanggar akan dikenai sanksi ringan, sedang hingga berat. <br /> <br />Kelonggaran keluar kota hanya diberikan kepada pns dalam kondisi terpaksa. Perjalanan ke luar daerah harus mendapat izin tertulis dari pejabat terkait. <br /> <br />Diketahui Tahun Baru Imlek akan jatuh pada hari Jumat 12 Februari besok, artinya di akhir pekan ini akan terjadi libur panjang. <br /> <br />Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir, telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan kepada pegawai BUMN untuk berpergian ke luar kota, saat libur panjang akhir pekan ini. <br /> <br />Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan Warga Jakarta untuk tidak bepergian saat libur panjang akhir pekan dan Hari Raya Imlek mulai jumat mendatang. <br /> <br />Apalagi saat ini Pemprov DKI Jakarta masih memberlakukan PPKM skala mikro untuk menekan angka penyebaran covid 19. <br /> <br />
