Surprise Me!

Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri Ini Ditangkap Polisi

2021-02-11 523 Dailymotion

BEKASI, KOMPAS.TV - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri yang membuka praktik aborsi di Bekasi, Jawa Barat. <br /> <br />Pasangan suami istri berinisial ST dan IR ini ditangkap di kawasan Pedurenan, Mustikajaya, Bekasi. <br /> <br />Tidak hanya pasutri yang ditangkap, salah satu perempuan berinisial RS yang menjadi pasien dua tersangka tersbeut juga ditangkap polisi. <br /> <br />Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan tersangka IR berperan melakukan aborsi. <br /> <br />Sementara suaminya ST bertugas mencari calon pasien melalui sosial media. <br /> <br />Polisi mengatakan tersangka IR sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam melakukan praktik aborsi ini. <br /> <br />Ia hanya memiliki pengalaman sebagai pegawai kebersihan di salah satu klinik aborsi ilegal pada tahun 2000. <br /> <br />Dari pengakuan para pelaku, pasutri ini baru empat hari pindah ke Bekasi. Namun sudah ada 5 pasien yang digugurkan. <br /> <br />Klinik aborsi ilegal ini hanya melayani usia kandungan maksimal dua bulan dengan tarif 5 juta rupiah. <br /> <br />Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa obat kimia untuk menggugurkan kandungan, alat medis, dan lain-lain. <br /> <br />Mereka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. <br /> <br />Hingga saat ini polisi masih menggali daftar pasien yang pernah menggugurkan kandungan. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon