Surprise Me!

Ini Sanksi yang Menanti PNS Jika Nekat ke Luar Kota Saat Libur Imlek

2021-02-12 1,236 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Thahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah bagi ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572. <br /> <br />Dengan adanya aturan ini, maka seluruh ASN atau PNS dilarang bepergian ke luar kota dari 11-14 Februari 2021. <br /> <br />PNS yang ketahuan pergi ke luar kota selama libur Imlek bisa dikenai sanksi disiplin. <br /> <br />Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini menjelaskan hukuman disiplin yang dimaksud tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. <br /> <br />Dalam PP itu ada 3 jenis hukuman disiplin bagi ASN yaitu ringan, sedang, dan berat. <br /> <br />1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. <br /> <br />2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun. <br /> <br />3. Hukuman disiplin tingkat berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. <br /> <br />Pemberian hukuman disiplin pada ASN yang melanggar ditentukan berdasarkan seberapa besar dampak negatifnya terhadap unit, instansi, hingga pemerintah dan negara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon