Surprise Me!

Aturan Ganjil-Genap Bogor Mulai Berlaku, Cek Syarat dan Dendanya!

2021-02-12 474 Dailymotion

BOGOR, KOMPAS.TV - Mulai hari ini Jumat (12/2/2021), pelanggar aturan kendaraan ganjil-genap di Bogor, Jawa Barat, akan diberi sanksi. <br /> <br />Aturan kendaraan ganjil-genap jadi langkah Pemkot Bogor menghindari keramaian saat libur akhir pekan. <br /> <br />Salah satu lokasi pemeriksaan kendaraan ganjil-genap ada di gerbang tol Bogor. <br /> <br />Mobil dengan nomor ganjil di tanggal genap diminta petugas mengambil lajur kanan untuk diperiksa. <br /> <br />Jika dirasa ada urusan mendesak seperti urusan pekerjaan atau pulang ke rumah, maka diperbolehkan memasuki wilayah Bogor. <br /> <br />Namun tidak ada urusan mendesak, dengan tujuan berwisata atau menghabiskan libur tahun baru imlek, kendaraan diminta putar balik serta diberi sanksi berupa denda. <br /> <br />"Tadi saya cek sudah ada sekitar 20 yang didenda," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya. <br /> <br />Sanksi berupa denda ini tertuang dalam Perwal No. 107 Tahun 2020 tentang penerapan sanksi administratif untuk pelanggar PSMPK. <br /> <br />Sanksi denda ini bervariatif dari Rp 50.000 Rp 250.000 <br /> <br />Khusus libur tahun baru imlek ini, akan ada 6 pos sekat dan 5 check point penerapan ganjil-genap. <br /> <br />Sementara untuk mengantisipasi banyaknya wisatawan yang berlibur ke puncak, satgas Covid-19 Kabupaten Bogor memeriksa hasil tes antigen di simpang Gadog, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, sejak 06.00-11.00 WIB, ada sekitar 250 kendaraan yang tidak dilengkapi keterangan tes antigen dan langsung diminta putar balik petugas. <br /> <br />"Yang membawa surat rapid antigen kemudian dicocokan dengan KTP diberi tanda hijau untuk diberi jalur lurus, yang tidak membawa rapid belok kanan untuk putar balik," kata Bupati Bogor, Ade Yasin. <br /> <br />Ade juga menjelaskan jika arus kendaraan tidak terlalu padat seperti libur panjang biasanya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon