SEMARANG, KOMPAS.TV - Unit Reskrim Narkoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu saat sedang menunggu pemesan. <br /> <br />Keduanya menyembuyikan paket sabu tersebut di balik pakaian. <br /> <br />Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah indekos kedua tersangka dan menemukan 305 gram sabu yang hendak diedarkan di Kota Semarang. <br /> <br />Selain sabu, polisi juga menyita ponsel yang digunakan para tersangka untuk bertransaksi dengan pemesan. <br /> <br />Dalam tiga bulan terakhir, kedua tersangka telah mengirimkan sabu sebanyak tiga kali dan mendapatkan upah setiap kali pengiriman. <br /> <br />Kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika No.114 Junto 112 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />