KOMPAS.TV - Dalam kasus korupsi Asabri, Kejaksaan Agung juga menyita tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro. <br /> <br />Lahan yang disita adalah tanah seluas 194 hektar di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajira, dan Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten. <br /> <br /> <br /> <br />Kejagung mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. <br /> <br />Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23.73 triliun rupiah, dan sudah didapati ada sembilan tersangka di kasus korupsi Asabri ini. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
