KOMPAS.TV - Bagaimana bentuk pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan para Aparatur Sipil Negara atau ASN terkait larangan ke luar kota selama libur panjang Imlek di masa pandemi corona? <br /> <br />Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar kota selama libur Imlek. <br /> <br />Sanksi tegas menanti bagi setiap pelanggarnya. Pelarangan ini demi menekan penyebaran corona karena peningkatan perjalanan orang selama liburan. <br /> <br />Larangan ASN keluar kota selama libur panjang Imlek berlaku selama empat hari, yakni dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2021 sesuai surat edaran. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
