JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik KPK, Novel Baswedan, dilaporkan ke Polisi karena dituding menyebarkan provokasi setelah berkomentar soal meninggalnya Ustaz Maaher Atthuwailibi alias Soni Eranata, dalam akun twitternya. <br /> <br />Dalam laporan yang disampaikan ke Bareskrim Polri. <br /> <br />Pelapor dari pengurus DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibnas atau PPMK. <br /> <br />Menyebut novel telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan Polri dalam cuitannya di media sosial twitter pada 9 Februari silam. <br /> <br />Wakil Ketua Umum PPMK menyebut bahwa Novel Baswedan telah melanggar kode etik dengan mengkritik institusi Polri sebagai sesama penegak hukum. <br /> <br />Kata "keterlaluan" yang diunggah Novel Baswedan, menjadi konteks yang disorot oleh PPMK. <br /> <br />Polisi yang menerima laporan tersebut mengatakan akan mempelajari laporan tersebut. Sebelum nantinya menindaklanjuti laporan ini. <br /> <br />Menanggapi laporan terhadap dirinya. <br /> <br />Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan apa yang dilakukan adalah bentuk kepedulian terharap rasa kemanusiaan. <br /> <br />Seperti dikutip dari situs kompas.com, Novel mengatakan pelaporan itu aneh dan tidak akan menanggapinya. <br /> <br />