BOGOR, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI-Polri dan Dinas Perhubungan menysir pengguna jalan yang hendak menuju kawasan puncak Bogor, Jawa Barat. <br /> <br />Pengendara yang tidak membawa surat bebas corona diminta putar balik. <br /> <br />Pantauan dari Simpang Gadog, sebanyak 586 kendaraan dilarang melanjutkan perjalanan karena tidak membawa syarat bepergian yang diatur pemerintah Kabupaten Bogor. <br /> <br />Pengemudi dan penumpang kendaraan asal luar kota diminta menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, minimal dari tes cepat antigen jika ingin menuju kawasan wisata puncak. <br /> <br />Satpol PP Kabupaten Bogor juga menindak para pelanggar protokol kesehatan dengan memberikan sanksi sosial atau administrasi. <br /> <br />Sementara 522 kendaraan dipersilakan melanjutkan perjalanan untuk memasuki kawasan puncak lantaran dapat menunjukkan surat bebas Covid-19. <br /> <br />Sehingga pantauan sementara razia yang dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, sudah ada 1.108 kendaraan yang mencoba memasuki kawasan puncak. <br /> <br />
