PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan menangkap satu orang terduga pembuat dokumen kesehatan palsu untuk 18 orang Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). <br /> <br />Dari permintaan keluarga korban, pelaku diminta mengganti rugi pembatalan tiket keberangkatan ke Jakarta serta biaya rapid test antigen. <br /> <br />Kapolsek Palu Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dade Abdullah mengatakan, saat ini terduga pelaku berinisial SS masih ditahan di Mapolsek Palu Selatan. <br /> <br />Penahanan terduga pelaku dilakukan karena adanya laporan dari pihak klinik, yang namanya dicatut dalam dokumen kesehatan palsu tersebut. <br /> <br />Sebelumnya, sebanyak 18 orang Praja IPDN dicegah keberangkatannya dari Palu, Sulawesi Tengah ke Jakarta. <br /> <br />Pencegahan dilakukan karena calon penumpang membawa surat keterangan hasil rapid antigen yang diduga palsu. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan oleh petugas kantor kesehatan pelabuhan, dokumen kesehatan yang dimiliki 18 Praja IPDN itu tidak sesuai keterangan. <br /> <br />Pihak klinik yang tertera dalam dokumen itu juga mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen surat antigen, dan memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. <br /> <br />
