SORONG, KOMPAS.TV - Polres Kabupaten Bintuni Papua Barat berhasil menangkap pemilik dua pucuk senjata api beserta ratusan amunisi, di jalan trans bintuni manokwari, kasus ini masih akan terus dikemangkan. <br /> <br />Dua pucuk senjata api terdiri dari senjata laras panjang, satu pistol revolver serta amunisi 5,6 mili meter sebanyak 600 butir dan 7 butir ukuran 3,8 mili meter. <br /> <br />Keberadaan pelaku ini diketahui setalah koordinasi Polres Bintuni Dan Polda Papua Barat, yang diketahui adanya perdagangan senjata api lintas pos melalui kabupaten bintuni. <br /> <br />Hingga saat ini kasus penyeludupan senjata api masih terus didalami. Sedangkan pemilik senjata api dikenakan uu darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling rendah 20 tahun penjara. <br /> <br />#KabupatenBintuni #Kriminalitas #SenjataApi <br /> <br />