JAKARTA, KOMPAS.TV Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman tanggapi pernyataan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal penyampaian kritik terhadap pemerintah. <br /> <br />"Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 da peraturan perundangan, pasti tidak masalah,"ujar Fadjroel dalam video yang diterima tim Kompas.TV. <br /> <br />Fadjroel juga jelaskan sikap Presiden Jokowi atas kritik dan masukan sangat berpedoman pada konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundangan yang berlaku. <br /> <br />Karena kewajiban pemerintah/negara adalah melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI yang merupakan HAM tanpa kecuali," ujar Fadjroel <br /> <br />Jubir Jokowi juga mengatakan kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945, ia mengutip Pasal 28E ayat 3 dan Pasal 28J. <br /> <br />Sementara dalam menyampaikan pendapat lewat media sosial, Fadjroel meminta masyarakat membaca UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Sebelumnya JK menyatakan bahwa banyak masyarakat yang resah dan bagaimana kritik pemerintah tanpa berujung panggilan polisi. <br /> <br />
