JAKARTA, KOMPAS.TV Komisioner Kompolnas Poenky Indarti memastikan Polri telah bekerja dengan profesional saat menangani kasus Ust Maaher atau Soni Eranata. <br /> <br />"Kompolnas melihat polisi selaku penyidik bertindak professional", ungkap Poengki dalam sebuah video yang dikirimkan lewat whatsapp kepada Kompas TV (14/2). <br /> <br />Selaku pengawas Polri, Kompolnas menyebut meninggalnya Ust Maaher atau Soni Eranata disebabkan karena sakit, bukan penyiksaan. <br /> <br />"Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri perlu menyampaikan bahwa Soni Eranata meninggal karena sakit dan bukan akibat penyiksaan", paparnya. <br /> <br />Selain itu, Poengky juga menambahkan, peristiwa meninggalnya Ust Maaher terjadi saat kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. <br /> <br />Dalam hal ini, status Ust Maaher saat itu adalah telah berubah menjadi tahanan kejaksaan. <br /> <br />"Masyarakat juga perlu tau ketika kasus ditangani, kasus dilimpahkan ke kejaksaan sudah P21, sehingga statusnya tahanan dari pihak Kejaksaan Agung", paparnya. <br /> <br />Ia menekankan, kejaksaan memiliki wewenang untuk memperpanjang penahanan terhadap tersangka, jika dibutuhkan. <br /> <br />"Dan pihak kejaksaan berwenang memperpanjang penahanan sesuai dengan pasal 21 ayat 1 dan 4 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk tetap menahan yang bersangkutan", tambahnya. <br /> <br />
