Surprise Me!

Survei Sebut 15.8 Persen Orang Ragu-Ragu Divaksin Corona dan Cenderung Menolak

2021-02-14 1,332 Dailymotion

KOMPAS.TV - Bagaimana tindak lanjut dari penerapan Perpres yang memuat sanksi bagi mereka yang menolak divaksinasi corona, mulai dari denda hingga pencabutan dari daftar bantuan sosial? <br /> <br />Lantas apa yang harus dibangun pemerintah demi suksesnya vaksinasi corona Indonesia? <br /> <br />Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 14 tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona. <br /> <br />Dalam Perpres itu diatur sejumlah sanksi yang akan diberikan kepada orang yang ditetapkan sebagai penerima vaksin corona, tetapi tidak mengikuti vaksinasi. <br /> <br />Di Pasal 13A Ayat 4 disebutkan bahwa orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin tapi tidak mengikuti vaksinasi bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos. <br /> <br />Selain itu juga bisa dikenakan sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon