Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi COVID-19.<br /><br />Link Terkait: https://www.suara.com/news/2021/02/14/142357/resmi-jokowi-terbitkan-aturan-denda-dan-pidana-warga-penolak-vaksin-corona?page=1<br /><br />Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.<br /><br />Dilihat di laman setneg.go.di pada Minggu, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:<br /><br />#PresidenJokoWidodo #TerbitkanAturan #VaksinasiCovid-19<br /><br />Video Editor: Fatikha Rizky Asteria<br />=====================<br />Homepage: https://www.suara.com<br />Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom<br />Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/<br />Twitter: https://twitter.com/suaradotcom<br />