Surprise Me!

Tolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos, Ini Penjelasannya

2021-02-15 676 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang penanggulangan pandemi covid-19 sudah diteken oleh Presiden Jokowi. <br /> <br />Dalam Perpres ini, sejumlah sanksi akan diberikan pada warga yang menjadi penerima vaksin akan tetapi menolak untuk mengikuti vaksinasi. <br /> <br />Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah menyiapkan sanksi di antaranya pencabutan dari daftar bantuan sosial hingga denda. <br /> <br />Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. <br /> <br />Namun dalam Perpres 14/2021 antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan dua pasal baru yakni Pasal 13A dan Pasal 13B. <br /> <br />Dalam Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa: <br /> <br /> Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau Denda.Adapun pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. <br /> <br />Artinya sudah ada peraturan mengikat, terutama bagi warga yang menolak vaksinasi, akan terancam dikenakan sanksi. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon