KOMPAS.TV - Permintaan Joko Widodo agar publik mengkritik pelayan publik, mengundang pertanyaan Ketua Umum Palang Merah Indonesia yang juga Wakil Presiden Periode 2004-2009 dan 2014-2019, Jusuf Kalla terkait bagaimana caranya mengkritik tanpa dipanggil polisi. <br /> <br />JK menilai situasi hampir tanpa kritik saat ini, muncul karena kurang adanya check and balance dalam politik Indonesia saat ini. <br /> <br />Ucapan Jusuf Kalla di acara Mimbar Demokrasi yang digelar Partai Keadilan Sejahtera, secara daring jumat pekan lalu (12/2/2021), direspons Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman. <br /> <br />Fadjroel secara tersurat mengajarkan pengkritik pemerintah agar membaca dulu Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik supaya paham cara mengkritik pemerintahan Jokowi. <br /> <br />Jadi, catatan bagi pengkritik, mesti menguasai dulu Undang-Undang, baru menyampaikan kritik. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Jokowi sendiri yang minta publik mengkritik kinerja pemerintah supaya pelayanan publik membaik. <br /> <br />Ucapan Jokowi disampaikan dalam acara laporan tahunan Ombudsman 2020. <br /> <br /> <br />