KUPANG, KOMPAS.TV - 3 orang tersangka jaringan pengedar narkoba diamankan anggota Ditresnarkoba Polda NTT dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkoba jenis ganja, serta 1 unit hanphone dan kartu ATM. <br /> <br />Ketiga tersangka pengedar narkoba itu diamankan di tempat berbeda, dimana 2 orang penerima paket ditangkap di Kabupaten Sumba Barat serta 1 pengedar ditangkap di Medan, Sumatera Utara. <br /> <br />Ketiga pengedar narkoba tersebut sebelumnya berkenalan melalui media sosial yang dilanjutkan dengan transaksi dan pengiriman barang melalui salah satu jasa pengiriman. <br /> <br />Ketiga pengedar itu ditahan di Mapolda NTT dan dijerat dengan pasal 114 (1), Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. <br /> <br />#narkoba #pengedarnarkoba #poldantt <br /> <br />