KOMPAS.TV - Jika kamu telah ditetapkan sebagai penerima vaksinasi corona, tetapi malah menolak, hati-hati, ada sanksi yang mengintai. <br /> <br />Sanksi bagi penolak vaksinasi corona mulai dari penundaan bansos, denda, bahkan hingga pidana. <br /> <br /> <br /> <br />Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari 2021. <br /> <br />Peraturan Presiden ata Perpres itu mengatur jika masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima vaksin corona tetapi tidak mau divaksinasi, maka akan dikenakan sanksi. <br /> <br /> <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />