Surprise Me!

Beli Mobil Baru Dapat Diskon Pajak!

2021-02-15 3,997 Dailymotion

KOMPAS.TV - Sempat dimentahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kini pemerintah mematangkan aturan relaksasi pajak bagi pembelian kendaraan bermotor baru. <br /> <br />Memang ada syarat di sana-sini. Jadi, jika kamu membeli mobil baru dari Maret hingga Mei 2021, maka tidak perlu membayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah alias PPnBM. <br /> <br />Jika membeli 3 bulan berikutnya hanya perlu membayar 50 persen PPnBM, dan sisanya 4 bulan hingga Desember 2021 kamu harus membayar 75 persen dari PPnBM yang berlaku. <br /> <br />Mengapa didiskon? Karena pembayaran PPnBM akan ditanggung pemerintah. Diskon PPnBM ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor di bawah 1.500cc, kategori sedan, dan gerak roda 4x2. <br /> <br />PPnBM sendiri hanya satu dari serentetan pajak yang harus dibayar jika kamu membeli mobil baru. Besarannya bervariasi mulai dari 10 hingga 125 persen, tergantung jenis mobilnya. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon