Buleleng, KOMPASTV - Setelah melakukan pemeriksaan selama sepekan, kejaksaan negeri buleleng, akhirnya, menetapkan 8 orang, asn, dinas pariwisata, buleleng sebagai tersangka kasus korupsi, hibah dana pemulihan ekonomi nasional/ pen, bidang pariwisata untuk kabupaten buleleng.Delapan asn yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya , sn, nyoman aw, putu s, iga ma, kadek w, nyoman gg, dan putu b. <br /> <br /> <br /> <br />Kasus ini bermula, pada tahun 2020 lalu, saat pemerintah kabupaten buleleng, melalui dinas pariwisata, mendapatkan hibah dari pemerintah pusat, berupa dana pen pariwasata, 13 milyar . <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Pada kegiatan explore buleleng, kejaksaan negeri buleleng, menemukan dugaan penyalahgunaan dana, dengan potensi kerugian negara mencapai 656 juta rupiah, dari total dana yang dianggarkan sebesar 2 koma 5 milyar. <br /> <br /> <br /> <br /> <br />Kejaksaan negeri buleleng, juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah. <br /> <br />#kasuskorupsidanapen #8asnkorpsi #danahibahpen <br /> <br />