Surprise Me!

KPK Ungkap Alasan 12 Barang Gratifikasi Jokowi Tetap Disimpan di Setneg

2021-02-16 974 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jokowi melaporkan 12 barang yang telah ditetapkan KPK sebagai gratifikasi senilai Rp 8,788 miliar. <br /> <br />Adapun ke 12 barang tersebut di antaranya sebagai berikut: <br />1. Satu buah lukisan bergambar Ka'bah <br />2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat <br />3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat <br />4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat <br />5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 (delapan belas) karat <br />6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001 <br />7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat <br />8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat <br />9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat <br />10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire) <br />11. Dua buah minyak wangi, dan <br />12. Satu set Al-Quran <br /> <br />Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan KPK telah menyerahkan 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada Selasa, 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres. <br /> <br />Dalam keterangan tertulis dilansir dari Kompas.com Ipi menjelaskan barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019. <br /> <br />Berdasarkan surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon