JAKARTA, KOMPAS.TV Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE saat ini sudah tidak lagi sehat. <br /> <br />Hal Tersebut disampaikan Jenderal Listyo dalam Rapat Pimpinan Polri di Jakarta Selatan, Selasa (16/2) <br /> <br />Kapolri meminta laporan-laporan tertentu yang bersifat delik aduan, harus korbannya yang melapor dan jangan diwakilkan serta menegaskan akan lebih selektif dalam menangani perkara yang menggunakan UU ITE. <br /> <br />Listyo juga menjelaskan kasus terkait pencemaran nama baik, hoax agar mengutamakan edukasi. <br /> <br />"untuk hal-hal yang lain, yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax terus kemudian hal-hal yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,"ujar Kapolri <br /> <br />Terkait hal itu Kapolri memberi perintah kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri agar segera membuat virtual police. <br /> <br />Virtual Police akan mengedepankan edukasi soal penggunaan ruang siber oleh masyarakat dan diharapkan bekerja sama dengan Menkominfo. <br /> <br />Ia juga berharap Virtual Police bisa melibatkan influencer untuk proses edukasi ini untuk mendukung kinerja polri. <br /> <br />