Surprise Me!

MK Putuskan Stop 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020, Ini Alasannya

2021-02-17 1,503 Dailymotion

KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian sidang. <br /> <br />Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima oleh MK di antaranya karena permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonanan dianggap gugur. <br /> <br />Sejumlah pemohon juga tidak memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada. <br /> <br />Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari. <br /> <br />Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan pemerintah tak memiliki keinginan untuk melakukan Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. <br /> <br />Mensesneg menyatakan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah berjalan dengan baik. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon