Pemerintah akan membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor pada Maret-Mei 2021 dengan tujuan pemulihan ekonomi nasional (PEN) dalam masa pandemi Covid-19.<br /><br />Selanjutnya secara bertahap, PPnBM akan direlaksasi hingga November 2021. Pada Juni-Agustus pemerintah akan memberikan diskon 50 persen atas PPnBM.<br /><br />Kemudian pada September-November, pemerintah akan menanggung 25 persen pajak barang mewah untuk kendaraan bermotor.<br /><br />Relaksasi PPnBM ini diberlakukan untuk mobil penumpang 4x2 dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500cc, termasuk sedan yang diproduksi di dalam negeri.<br /><br />Dengan demikian harga kendaraan roda empat penguasa pasar otomotif Tanah Air diperkirakan akan turun hingga puluhan juta rupiah.