KOMPAS.TV - Sampai dua kali Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati atas pengenaan pasal-pasal karet, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Undang-undang ini dianggap sebagai pangkal jerat pidana bagi pengkritik pemerintah serta kisruh antarwarga yang saling melapor ke polisi. <br /> <br />Ini jawaban kepala Polri. Dari dua pesan khusus Presiden Joko Widodo kepada Listyo supaya memperbaiki penggunaan pasal-pasal karet yang multitafsir di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. <br /> <br />Pesan pertama pada Senin di saat rapat pimpinan TNI dan Polri. Pesan kedua melalui Twitternya, Jokowi mengingatkan lagi. <br /> <br />Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. <br /> <br />Kapolri diperintahkan lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal karet yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. <br /> <br />Sikap Presiden atas UU ITE bermula dari kritik Wakil Presiden 2004-2009 dan 2014-2019 Jusuf Kalla yang menyatakan keprihatinan atas kondisi politik saat ini. <br /> <br />Hampir tanpa kritik yang menghasilkan minim check and balance di pemerintahan Jokowi membuat rating Indeks Demokrasi Indonesia menurun di mata dunia. <br /> <br />Seperti dari catatan lembaga think tank politik dan ekonomi Freedom House dan Economic Intelligence Unit. <br /> <br />Yang bikin tambah runyam, pasal karet di UU ITE juga dipakai antarwarga untuk saling menjerat dan memenjarakan satu sama lain. <br /> <br />Memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, ini pesan kunci yang diinginkan Joko Widodo supaya kualitas pemerintahannya selama 2 periode baik di mata publik Indonesia dan dunia. <br /> <br />
