KOMPAS.TV - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif menilai, dua mantan menteri yang tahun lalu ditangkap KPK layak dituntut sampai pidana mati. <br /> <br />Dua mantan menteri yang ditangkap KPK itu adalah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara. <br /> <br />Wamenkumham menyampaikan hal itu dalam sebuah seminar di akun YouTube kanal pengetahuan FH UGM. <br /> <br />Wakil Menteri Hukum dan HAM itu menilai, salah satu alasan dua mantan menteri itu bisa dihukum mati, karena melakukan kejahatan saat darurat corona. <br /> <br />Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobser. Sementara, Juliari terjerat kasus suap bansos corona. <br /> <br />Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, tuntutan kepada dua mantan menteri yang terjerat korupsi saat pandemi sesuai dengan penyidikan dan bukti. <br /> <br />Namun, tidak menutup kemungkinan, tuntutan pidananya sampai hukuman mati sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. <br /> <br /> <br />