JAKARTA, KOMPAS.TV Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut akan memberlakukan sanksi denda bagi warga DKI yang tidak mau divaksin. <br /> <br />Adapun jumlah denda yang akan diterapkan adalah sebesar 5 juta rupiah maksimal. <br /> <br />Selain itu, mereka yang menolak juga tidak akan mendapatkan dana bansos dari pemerintah pusat. <br /> <br />"Bagi yang menolak, sesuai dengan ketentuan dari Perda, diberikan sanksi sebesar 5 juta maksimal. Dan yang kedua, Pak Presiden menambahkan, bagi yang menolak tidak diberikan bansos", ungkap Riza Patria saat diwawancarai wartawan (18/2). <br /> <br />Politisi Gerindra ini menambahkan, meski demikian penerapan sanksi tersebut tidak serta merta langsung diterapkan. <br /> <br />Jika ada warga yang menolak, pemerintah akan tetap melakukan pendekatan persuasif. <br /> <br />"Mungkin kita pertama kita mengedukasi, musyawarah dulu, diskusi, tidak langsung dipidana, dipanggil kita dialog, kenapa menolak. Harus ada pendekatan persuasif", tambahnya. <br /> <br />Riza menambahkan, apabila tindakan persuasif sudah dilakukan dan warga masih bersikerah untuk tidak mau divaksin, maka sanksi tersebut akan diterapkan. <br /> <br />"Kalau memang, setelah sedemikian rupa upaya kita maksimal masih juga ngeyel, nggak ada kesadaran, tentu kita harus beri sanksi", paparnya. <br /> <br />
