JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad RIZA Patria, akan memegang teguh perda pelaksanaan vaksinasi Covid-19. <br /> <br />Warga DKI yang menolak vaksinasi, akan didenda maksimal 5 juta rupiah. <br /> <br />"Yang menolak sesuai dengan ketentuan dari Perda, diberikan sanksi sebesar 5 juta maksimal," kata Riza Patria, Kamis (28/2/2021). <br /> <br />Melanjutkan pesan Presiden Jokowi, Riza juga mengatakan bagi yang menolak vaksinasi juga tak akan mendapatkan bansos. <br /> <br />"Bagi yang menolak tidak akan diberikan bansos. Jadi kalau menolak dapat dua, udah nggak dikasih bansos, didenda," lanjut Riza. <br /> <br />Tingginya angka warga yang terpapar Covid-19, membuat pemerintah provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua warga untuk menerima vaksin Covid-19. <br /> <br />Berdasarkan perda pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemerintah provinsi akan memberikan sanksi berupa denda sebesar 5 juta rupiah kepada warga yang menolak diberikan vaksin. <br /> <br />Namun sebelum memberikan sanksi denda, pemerintah terlebih dahulu menggunakan langkah persuasif agar warga yang menolak mau diberikan vaksin. <br /> <br />"Yang memenuhi syarata, terdaftar, kemudian menolak ya mungkin pertama kita edukasi, musyawarah dulu diskusi," tutup Riza. <br /> <br />