JAKARTA, KOMPAS.TV - Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/2/21). <br /> <br />Sebagai saksi, Gatot dimintai pendapatnya mengenai persenjataan dan tugas TNI, berkaitan saat dirinya masih bertugas di TNI Angkatan Darat serta ketika menjabat sebagai Panglima TNI. <br /> <br />Dalam kesaksiannya, Gatot menilai tudingan perencanaan pembunuhan Kivlan Zen terhadap empat tokoh nasional, tidak masuk akal. <br /> <br />Keempat tokoh tersebut adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, serta mantan Kepala BNN Gories Mere. <br /> <br />Gatot mengatakan tudingan perencanaan pembunuhan tak masuk akal, sebab keempat tokoh penting tersebut mendapat penjagaan ketat dari personel terbaik. <br /> <br />Gatot juga menilai rekam jejak Kivlan Zen sebagai prajurit yang pernah terlibat dalam misi perdamaian di Filipina. <br /> <br />Ia menyebut, Kivlan Zen tidak mungkin merencanakan pembunuhan yang bertentangan dengan jiwa prajurit. <br /> <br />Dalam persidangan, Gatot juga dimintai pendapat terkait lima jenis senjata yang diduga dimiliki Kivlan secara ilegal. <br /> <br /> <br /> <br />Video Editor: Mukhammad Rengga <br /> <br />