Surprise Me!

Pemkot Pontianak Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Lahan

2021-02-20 1,085 Dailymotion

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Beberapa hari terakhir, wilayah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai diselimuti kabut asap tipis. Kondisi ini terjadi, akibat sejumlah lokasi mengalami kebakaran hutan dan lahan. <br /> <br />Menanggapinya, pemerintah meminta kepolisian menindak tegas para pembakar. Proses hukum wajib berlaku merata, baik bagi pemilik lahan, maupun pelaku pembakaran. <br /> <br />Pemkot Pontianak sendiri telah menerbitkan peraturan wali kota tentang larangan pembakaran lahan. Perwa nomor 55 tahun 2018 ini, turut mengatur aktivitas pemanfaatan tanah. <br /> <br />Jika lahan terbakar tidak dengan sengaja, maka lahan baru boleh dibangun tiga tahun setelah terbakar. Sementara, jika pembakaran terbukti dilakukan dengan sengaja, maka lahan baru boleh dimanfaatkan setelah lima tahun. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon