JAKARTA, KOMPAS.TV - Apa yang harus diwaspadai Pemerintah, saat DP nol persen diterapkan, untuk pembelian properti dan kendaraan? <br /> <br />Apakah kebijakan ini otomatis langsung berdampak, pada terdongkraknya daya beli masyarakat? <br /> <br />Kita akan berbincang dengan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III, Kantor Staf Presiden, Edy Priyono. <br /> <br />Serta Peneliti Senior INDEF, Enny Sri Hartati. <br /> <br />Uang muka atau down payment nol persen, untuk pembelian rumah, dan kendaraan tengah menjadi perbincangan. <br /> <br />Hal itu setelah Bank Indonesia menetapkan, seluruh dana untuk mengambil kredit properti, ditanggung 100 persen oleh Bank. <br /> <br />Sementara untuk pembelian mobil, dan sepeda kotor, Bank Indonesia melonggarkan ketentuan uang muka menjadi paling sedikit nol persen. <br /> <br />Namun, hanya bank yang memiliki rasio kredit bermasalah di bawah 5 persen, yang bisa memberikan uang muka nol persen, untuk pembelian properti. <br /> <br />DP nol persen berlaku, untuk pembelian rumah tapak, ruko, serta rumah susun, atau rukan. <br /> <br />Sedangkan bank dengan rasio kredit bermasalah lebih dari lima persen, konsumen dikenakan DP 10 persen. <br /> <br />Sementara untuk kendaraan roda tiga, atau lebih yang produktif, dikenakan DP 5 persen. <br /> <br />Peneliti INDEF, Enny Sri Hartati mengingatkan, harus diwaspadai kemungkinan terjadinya kredit bermasalah. <br /> <br />Presiden Joko Widodo menyatakan, keputusan uang muka nol persen, bagi pembelian properti ini, untuk membangkitkan konsumsi, dan daya beli masyarakat. <br /> <br />Aturan DP nol persen pembelian rumah, dan kendaraan, berlaku mulai 1 maret, hingga 31 Desember 2021. <br /> <br />Kebijakan ini dikeluarkan Bank Indonesia, untuk mendorong pertumbuhan kredit. <br /> <br />