LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung akan memanggil sejumlah pihak terkait kasus limbah medis yang ditemukan di TPA Bakung. <br /> <br />Melalui Komisi V, Deni Ribowo menduga jika limbah medis yang ditemukan tersebut merupakan limbah medis Covid-19 dapat berakibat fatal. <br /> <br />Deni menilai, warga di sekitar TPA maupun pekerja kebersihan yang kerap beraktivitas di lokasi temuan limbah medis berpotensi tertular virus. <br /> <br />Meski hingga saat ini pihak kepolisian belum memastikan, apakah limbah tersebut bekas digunakan pasien Covid-19 atau tidak. <br /> <br />Sementara pendapat lain diutarakan Ketua Komisi II, Wahrul Fauzi Silalahi. Wahrul, justru mempertanyakan bagaimana implementasi dari izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik rumah sakit. <br /> <br />Selain AMDAL, Wahrul juga mempertanyakan kesepakatan kerja sama yang dilakukan rumah sakit dengan pihak ketiga sebagai pengelola limbah. <br /> <br />Dalam waktu dekat DPRD Lampung melalui Komisi V akan memanggil sejumlah pihak terkait, diantaranya Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Rumah Sakit Urip Sumoharjo, dan perusahaan pengelola limbah medis. <br /> <br />#AMDAL #RSUripSumoharjo #limbahmedis #DPRDLampung <br /> <br />