Denpasar, KOMPASTV - Pemerintah kota denpasar memberhentikan karantina orang tanpa gejala dan gejala ringan covid-19 di hotel . Upaya tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan gubernur bali nomor 197 tahun 2021 tentang pemberhentian sementara pelaksanaan karantina bagi orang tanpa gejala maupun bergejala ringan covid-19. <br /> <br /> <br /> <br />Menindaklanjuti arahan BNPB , terkait penerapan karantina mandiri terhadap otg dan gejala ringan covid-19 , dan surat pemberitahuan gubernur bali nomor 197 tahun 2021 , pemerintah kota denpasar menghentikan sementara karantina di hotel bagi otg-gr covid-19 . <br /> <br /> <br /> <br />Penghentian sementara ini rencananya akan dilakukan mulai 28 februari , sampai batas waktu yang belum ditentukan . Mereka selanjtnya akan menjalani siolasi mandiri di rumah. <br /> <br /> <br /> <br />Pemerintah kota denpasar akan tetap memantau dan memastikan kondisi kesehatan para pasien , serta tetap melakukan tracing terhadap keluarga pasien , dan memberikan bantuan berupa sembako. <br /> <br />Selain itu, pemerintah kota denpasar saat ini tengah melakukan penjajagan terhadap hotel-hotel yang ada di kota denpasar untuk mengetahui kesiapan hotel dari segi dana dan fasilitas . <br /> <br />#pemkotdenpasar #programkarantinahotel #karantinamandiri <br /> <br />