Surprise Me!

Sidang Perdana Pelemparaan Pabrik Tembakau Diwarnai Unjuk Rasa

2021-02-22 357 Dailymotion

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Sebanyak empat orang ibu rumah tangga, Warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau, menjalani sidang perdana mereka. <br /> <br />Sidang diwarnai aksi demonstrasi di halaman pengadilan. <br /> <br />Unjuk rasa terjadi di depan halaman Pengadilan Negeri Praya. <br /> <br />Warga yang menamakan dirinya Lembaga Advokasi Kerakyatan NTB, berunjuk rasa memaksa masuk untuk mengikuti sidang, tetapi dihalangi oleh polisi. <br /> <br />Menurut pengunjuk rasa, kasus ditahannya 4 ibu beserta anaknya karena diduga melempari pabrik tembakau, dianggap mencoreng rasa keadilan. <br /> <br />Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari polisi. <br /> <br />Sementara itu, sidang berlangsung secara daring, menghadirkan 4 ibu rumah tangga yang menjadi terdakwa. <br /> <br />Dalam dakwaan jaksa, disebutkan keempat terdakwa melanggar pasal 170 ayat 1, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan benda. <br /> <br />Disebutkan juga barang bukti pelemparan berupa batu dan kayu singkong. <br /> <br />Ketua Pengadilan Negeri Praya, menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan sesuai SOP, meski menjadi sorotan banyak pihak. <br /> <br />Yang menjadi perhatian, polisi menahan 4 ibu rumah tangga, beserta anak balitanya. <br /> <br />Kini keempat orang ibu rumah tangga ini mendekam di Rutan Praya, dua anak balita ikut ke dalam rutan karena masih menyusui. <br /> <br />Kasus ini terjadi karena warga di sekitar pabrik tembakau merasa terganggu dengan polusi dari pabrik. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon