JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud MD, resmi membentuk dua tim, untuk melakukan kajian revisi Undang-Undang ITE , sesuai arahan Presiden Joko Widodo. <br /> <br />Dua tim yang dibentuk adalah tim pengarah dan tim pelaksana. <br /> <br />Tim pengarah terdiri dari Menko Polhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. <br /> <br />Sementara tim pelaksana dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Ham, Menko Polhukam. <br /> <br />Dua tim akan mengkaji apakah ada pasal karet dalam UU ITE. <br /> <br />Tim resmi beroperasi mulai hari ini dan ditargetkan selesai dalam dua sampai tiga bulan. <br /> <br />Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, menyatakan Kemkominfo akan menangani tim pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE, terutama pada pasal-pasal krusial, yang kerap disebut pasal karet. <br /> <br />Pedoman pelaksanaan UU ITE ini akan digunakan sebagai acuan penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE. <br /> <br />
