JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam telah membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. <br /> <br />Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (22/2) <br /> <br />Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE. <br /> <br />Pembentukan ini juga tertuang dalam keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021. <br /> <br />Tim ini akan bertugas untuk membahas substansi serta persoalan adakah pasal karet di UU tersebut. <br /> <br />Dilansir dari Kompas.com, Susunan dan anggota Tim Kajian UU ITE terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana. <br /> <br />Tim pengarah sendiri bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan di bidang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Sedangkan, salah satu tugas tim pelaksana adalah mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Tim pengarah sendiri terdiri dari Mahfud MD, Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. <br /> <br />Sedangkan, tim pelaksana sendiri dikomandoi Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo. <br /> <br />Tim Pelaksana akan bertugas mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik, mengkoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik. <br /> <br />Setelah itu, Tim Pelaksana akan memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat. Serta melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Tim pengarah. <br /> <br />Editor: Faqih <br /> <br />
