Surprise Me!

Jalani Sidang Perdana, Penangguhan Penahanan 4 Ibu Rumah Tangga Dikabulkan

2021-02-23 1,072 Dailymotion

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.TV - Aksi protes terjadi, saat sidang perdana, 4 orang ibu rumah tangga, yang menjadi terdakwa kasus pelemparan pabrik tembakau, <br /> <br />Demonstrasi digelar di halaman Pengadilan Negeri Praya. <br /> <br />Warga yang menamakan dirinya lembaga advokasi kerakyatan NTB, berunjuk rasa, dan memaksa masuk mengikuti sidang, tetapi dihalangi oleh polisi. <br /> <br />Menurut pengunjuk rasa, kasus ditahannya 4 ibu beserta anaknya warga lombok tengah, nusa tenggara barat, dianggap mencoreng rasa keadilan. <br /> <br />Aksi ini mendapat pengawalan ketat dari polisi. <br /> <br />Sementara, sidang perdamberlangsung secara daring, dan menghadirkan ke empat terdakwa. <br /> <br />Dalam dakwaan jaksa, disebutkan keempatnya melanggar pasal 170 ayat 1, melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan benda. <br /> <br />Disebutkan juga barang bukti pelemparan, berupa batu dan kayu singkong. <br /> <br />Ketua Pengadilan Negeri Praya, menegaskan bahwa persidangan akan dilakukan sesuai SOP, meski menjadi sorotan banyak pihak. <br /> <br />Kini, permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga, telah dikabulkan. <br /> <br />Penahanan mereka ditangguhkan setelah pihak kejaksaan mendapat perintah dari hakim Pengadilan Negeri Praya, setelah menjalani sidang perdana. <br /> <br />Sebelumnya, polisi menahan 4 ibu rumah tangga, beserta anak balitanya, karena masih menyusui, di lapas praya, lombok tengah. <br /> <br />Kasus ini terjadi karena warga di sekitar pabrik tembakau, merasa terganggu dengan polusi pabrik. <br /> <br />Lalu warga pun protes dengan melempari pabrik tembakau. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon