BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Pria berumur 48 tahun berinisial S warga Banjarmasin ini ditangkap akibat perbuatannya mencabuli dan menyetubuhi anak di bawah umur. <br />korbannya adalah dua kakak beradik yang juga ironisnya adalah korban aksi bejat perundungan oleh ayah kandungnya sendiri. <br /> <br />kasus ini terungkap setelah polisi mendalami kasus pemerkosaan yang menimpa kedua kakak beradik tersebut yang dilakukan oleh sang ayah. <br />Kepada polisi, pelaku S mengaku mencabuli keduanya dengan imbalan uang dan melakukannya saat keduanya menggunakan jasanya sebagai tukang ojek. <br /> <br />Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alpian, menyebut setidaknya kurang lebih pelaku melakukan pencabulan sebanyak 10 kali. <br /> <br />"Kita sama-sama tahu motif dari kejadian ini, memberi imbalan setiap kali peristiwa itu terjadi dan ini dilakukan kurang lebih 10 kali," terang Kompol Alpian. <br /> <br />Pelaku yang masih membujang ini kini ditahan dan dikenakan pasal perlindungan anak. <br /> <br />