Surprise Me!

Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim Digrebek: Pemilik Bukan Dokter dan Sudah Buka Endorse ke Artis

2021-02-23 6 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membekuk tersangka pemilik klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur, yang telah beroperasi selama empat tahun. <br /> <br />Tersangka SW yang membuka klinik kecantikan ilegal di kawasan Ciracas, Jakarta Timur ini berperan sebagai pemilik usaha sekaligus orang yang melakukan praktik perawatan kecantikan. <br /> <br />Polisi menyebut dalam sekali melakukan perawatan kecantikan, tersangka mematok harga Rp 3-9 juta kepada korban. <br /> <br />Padahal tersangka tidak memiliki keahlian dalam bidang itu. <br /> <br />Ia hanya memanfaatkan pengalamannya sebagai mantan perawat di salah satu klinik kecantikan. <br /> <br />Tersangka juga memasarkan produk ilegalnya melalui media sosial dengan beberapa konsumen merupakan public figure. <br /> <br />"Sebagian besar konsumennya mengetahui yang bersangkutan adalah dokter. Padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. <br /> <br />Kasi Pelayanan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Sulung, menyatakan dari data yang dimiliki dinas kesehatan, klinik ini diketahui tidak memiliki izin praktik dan edar. <br /> <br />Selain ilegal, klinik ini juga dilaporkan oleh sejumlah pasien yang mengaku mengalami pembengkakan pada bagian payudara dan pipi pasca berobat di klinik itu. <br /> <br />Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon