JAKARTA, KOMPAS.TV Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan mempertahankan anggota kepolisian yang terbukti terlibat penjualan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata atau KKB. <br /> <br />Menurutnya aturan internal kepolisian akan memberikan konsekuensi tegas pada oknum polisi yang terbukti terlibat dalam perdagangan senjata tersebut. <br /> <br />"Kalau soal pelanggaran anggota kita sikapnya sudah jelas yang seperti itu kita harus bersikap tegas jadi secara internal maupun kita proses dan yang begitu-begitu tidak kita tidak akan dipertahankan,"ungkap Listyo. <br /> <br />Sebelumnya kepolisian tengah menyidik 6 tersangka kasus penjualan senjata api ilegal kepada KKB. <br /> <br />Dua diantaranya oknum anggota kepolisian. <br /> <br />Para tersangka dikenakan pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun. <br /> <br />Video Editor: Rengga <br /> <br /> <br />