SERDANG BEDAGAI, KOMPAS.TV - Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama di media sosial. <br /> <br />Dari informasi yang didapat, penghinaan yang dilakukan pelaku di latar belakangi motif asmara. <br /> <br />Tersangka dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun. (*) <br /> <br /> <br /> <br />#uuite #penistaanagama #penghinaanagama #sedangbedagai #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah <br /> <br />
