KOMPAS.TV - Kabar penghentian program santunan kematian covid-19 oleh Kemensos RI menuai kekecewaan bagi keluarga ahli waris. <br /> <br />Salah satunya Endang Riniasih, warga Gembong Sawah Surabaya. <br /> <br />Endang yang ditinggal suaminya karena covid-19 pada September tahun lalu, mengaku sangat kecewa dengan penghentian santunan. <br /> <br />Dia mengaku penghentian santunan ini tanpa pemberitahuan Dinsos Kota Surabaya. <br /> <br />Endang mengaku kecewa bukan hanya karena uang santunan belasan juta. <br /> <br />Tetapi, ia juga dirugikan secara waktu maupun tenaga untuk mengurus berkas. Endang telah menyerahkan seluruh berkas persyaratan sejak September tahun lalu, namun hingga program santunan kematian dihentikan, uang santunan belum dicairkan <br /> <br />Saat ini, Kementerian Sosial telah menghentikan santunan Rp 15 juta bagi ahli waris yang keluarganya meninggal akibat covid-19. <br /> <br />Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19. <br /> <br />Surat tersebut dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PKSBS), Sunarti pada 18 Februari 2021. <br /> <br />"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," demikian bunyi Surat Edaran tersebut, Selasa (23/2/2021). <br /> <br />Melalui surat edaran Kemensos tersebut, penghentian uang santunan disebutkan karena sudah tidak dianggarkan lagi di tahun 2021. <br /> <br />Sebelumnya, program santunan bagi warga yang meninggal dunia akibat covid-19 sempat digulirkan pemerintah sejak awal pandemi. Namun pada tahun 2021 ini program santunan ini dihentikan karena sudah tidak ada anggaran. <br /> <br />