BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Aceh mengusut dugaan investasi bodong yang diduga dilakukan sebuah perusahaan busana muslim, Yalsa Boutique senilai Rp 20 miliar. <br /> <br />Yalsa Boutique disebut menghimpun dana investasi dari anggotanya dengan iming-iming keuntungan hingga 50% tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan. <br /> <br />Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menyatakan kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Yalsa Boutique bermula dari laporan masyarakat pada 11 Februari 2021. <br /> <br />Dalam perkara itu, para anggota dijanjikan keuntungan dari penjualan pakaian sebesar 30-50%. <br /> <br />Namun, dalam perjalanannya, pemilik usaha menghentikan penyetoran dan menyatakan uang yang sudah disetor hangus seluruhnya. <br /> <br />Belakangan diketahui, bisnis yang dijalankan oleh pemilik Yalsa Boutique tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan. <br /> <br />Sebanyak 25 orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pemilik dan admin Yalsa Boutique. <br /> <br />Sejumlah aset juga telah disita pihak kepolisian, di antaranya kendaraan mewah dan rumah pemilik Yalsa Boutique. <br /> <br />
