KPK menemukan adanya praktik pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid-19. KPK menerima laporan pemotongan dilakukan oleh pengelola rumah sakit dengan besaran pemotongan mencapai 50-70 persen dari total besaran insentif bulanan tenaga kesehatan. Tak hanya soal pemotongan insentif, KPK juga tengah mengkaji sejumlah persoalan terkait penyaluran insentif dan santunan untuk tenaga kesehatan.<br />KPK Terima Aduan Pemotongan Dana Insentif Nakes
