JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang kasus suap dana bansos terungkap, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara meminta jatah fee 10 ribu rupiah per paket bansos. <br /> <br />Jaksa juga menyebut uang yang diterima dari perusahaan pengadaan paket bansos senilai 1,28 miliar rupiah. <br /> <br />Sidang kasus suap korupsi dana bansos covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menghadirkan dua terdakwa yakni Harry Sidabukke dan Artian Iskandar. <br /> <br />Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebut adanya pembicaraan terkait kuota bansos covid19, yang berujung pada permintaan fee. <br /> <br />Dalam sejumlah pertemuan yang melibatkan dua Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Juliari Batu Bara meminta jatah fee sebesar 10 ribu rupiah dari setiap paket bansos. <br /> <br />Selain permintaan setoran fee sebesar 10 ribu rupiah per paket, jaksa menyebut Juliari Barubara menerima uang suap sebesar 1,28 miliar rupiah. <br /> <br />Uang ini diminta kepada pemilik perusahaan pengadaan paket bantuan sosial yang diberikan kepada warga terdampak pandemi covid-19. <br /> <br />PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Side mendapatkan proyek pengadaan 1,5 juta paket bansos covid-19. <br /> <br />